📃 APAKAH DISYARIATKAN SALAT TAHIYATUL MASJID JIKA SALAT JAMAAH DILAKSANAKAN DI BALAI DESA?
Pertanyaan
Bismillah, mohon pencerahannya ya Ikhwah Fillah, ada yang tanya, Musholla di Perumahan kami sekarang sedang direnovasi, untuk salat jama'ah sementara menggunakan Balai RT, pertanyaanya apakah jika masuk Balai RT untuk salat jamaah apakah sunah untuk salat Tahiyatul Masjid?
Jawaban
Oleh al-Ustadz Abu Fudhail 'Abdurrahman Ibnu 'Umar hafizhahullah,
Itu bukan masjid tentunya, salat tahiyatul masjid itu disyariatkan di masjid, yaitu tempat yang digunakan untuk salat lima waktu selalu dalam bentuk wakaf.
Adapun tempat instansi tertentu atau pribadi yang tidak dalam bentuk wakaf dan hanya digunakan untuk salat sementara, itu namanya mushalla, tidak disyariatkan tahiyatul masjid di dalamnya, tidak dilarang jika ada yang berjual beli dan mengumumkan barang hilang di dalamnya.
Wallahua'lam
📃 Sumber: Majmu'ah al-Fudhail
Bagikan artikel ini, siapa tahu ada yang beramal karena Anda, "Siapa yg menunjukkan kebaikan, dia mendapat pahala seperti pelakunya." (H.R. Muslim)
Semoga artikel mengenai tidak disyariatkan shalat tahiyatul masjid meskipun shalat fardu jammaah di laksanakan di selain masjid karena alasan tertentu misal masjid sedang direnovasi dari pendapat ulama ahlussunah bermanfaat untuk pembaca. Jazaakalah khoir