Desianruang - KAPAN IQAAMATUL HUJJAH TELAH TEGAK ATAS DIRI SESEORANG ATAU SUATU KELOMPOK?
[●] Apakah disyaratkan dalam menegakkan hujjah, (adanya) pemahaman yang jelas dan memadai (dari orang yang ditegakkan hujjah tersebut? pent.)
[•] Atau apakah cukup hanya dengan sekedar menyampaikannya saja, kami mohon perincian permasalahan tersebut beserta penyebutan dalilnya?
[ Jawaban ]
ⓞ ADALAH WAJIB MENEGAKKAN HUJJAH
› pada orang yang memiliki syubhat
› dan demikian pula orang musyrik,
apabila telah ditegakkan hujjah atasnya maka sungguh telah hilang ‘udzurnya
Dengan makna
[✔] disampaikan padanya dalil
[✔] dan dia mengetahui bahwa perkara ini padanya terdapat dalil dari Al-Kitab (Al-Qur`an) dan Sunnah Rasulullah -ï·º-,
[✘] dan tidak disyaratkan (adanya) pemahaman terhadap hujjah tersebut,
karena sesungguhnya Allah telah mengkhabarkan bahwasanya orang-orang musyrik itu telah tegak hujjah atas mereka dan bersamaan dengan itu mereka tidak memahaminya dengan pemahaman yang jelas, akan tetapi telah tegak hujjah atas mereka dengan (semata-mata) sampainya hujjah tersebut.
■ Telah turun Al-Qur`an dan mereka telah mendengarnya dan telah datang kepada mereka “An-Nadziir” (yang memberi peringatan) yaitu Rasulullah -ï·º- dan (Rasulullah) telah memberikan peringatan kepada mereka, akan tetapi mereka tetap (terus-menerus) dalam kekafirannya, maka mereka tidak maafkan.
Dan karena inilah Allah Ta’ala berfirman:
“Dan Kami tidak akan mengadzab sebelum Kami mengutus seorang Rasul.” [QS Al-Israa`:15]
dan sungguh telah diutus seorang rasul.
Dan Allah Ta’ala (juga) berfirman:
“Dan telah diwahyukan kepadaku Al-Qur`an ini, agar aku dengannya memberikan peringatan kepada kalian dan kepada orang-orang yang telah sampai Al-Qur`an (kepadanya).” [QS Al-An’aam:19]
Maka syarat dalam iqaamatul hujjah (menegakkan hujjah)
[✔] adalah al-balaagh (semata-mata sampainya hujjah).
Dan Rasulullah -ï·º- bersabda:
“Demi Dzat yang jiwaku ada di Tangan-Nya, tidaklah seseorang yang mendengar tentangku dari ummat ini, baik Yahudinya maupun Nasraninya, kemudian dia tidak beriman padaku, kecuali masuk neraka.”
Dan Allah Ta’ala berfirman dalam mensifati orang-orang kafir:
“Dan perumpamaan (orang-orang yang menyeru) orang-orang kafir adalah seperti penggembala yang memanggil binatang yang tidak mendengar selain panggilan dan seruan saja, mereka tuli, bisu, dan buta maka (oleh sebab itu) mereka tidak mengerti.” [QS Al Baqarah:171]
Dalam ayat ini orang kafir disamakan dengan binatang yang tidak mengerti arti panggilan gembalanya.
Dan bersamaan dengan itu, telah tegak hujjah atas mereka,
› maka Allah telah mengkhabarkan bahwasanya permisalan mereka (orang-orang kafir) seperti orang yang mendengarkan suara tetapi tidak memahami ma’nanya adalah seperti kambing yang diseru oleh penggembalanya lalu (kambing tersebut) mendengar suara (seruan tersebut);
dan bersamaan dengan itu telah tegak hujjah atas mereka.
Dan Allah Ta’ala berfirman:
“Dan Allah sekali-kali tidak akan menyesatkan suatu kaum, sesudah Allah memberi petunjuk kepada mereka hingga dijelaskan-Nya kepada mereka apa yang harus mereka jauhi.” (QS At Taubah:115)
dan Allah tidak berfirman “hattaa yatabayyana” (sampai jelas) bahkan Allah menyatakan “hattaa yubayyina” (sampai dijelaskan) dan inilah yang dinamakan penegakan hujjah.
Maka
› jika telah dipahamkan Al-Haq
› dan dia mengetahui dalil ini
› dan mengetahui hujjah
[✔] maka telah tegak hujjah atasnya walaupun dia tidak memahaminya.
[✘] Maka tidak disyaratkan adanya pemahaman (terhadap hujjah).
Dan inilah yang ditunjukkan oleh nash-nash, dan hal inilah yang telah ditetapkan oleh ahlul ‘ilmi.
📚[Dinukil dari Kitab: As`ilah wa Ajwibah fil iiman wal Kufr, Karya: Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah Ar-Rajihiy. Judul Iqaamatul Hujjah]
Bagikan artikel ini, siapa tahu ada yang beramal karena Anda, "Siapa yg menunjukkan pada kebaikan, dia mendapat pahala seperti pelakunya." (H.R. Muslim)
Jazaakallahu khoir